Minsel, - Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan melalui Unit Harda (Harta Benda) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi usai apel kesiapan pengamanan malam tahun baru, Jumat petang (31/12/2021).
Baca juga:
Sah, JNI Terbentuk di Minsel
|
"Tersangka berinisial AST alias Angga, 19 tahun, laki-laki, warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado; dan perempuan berinisial JK alias Julia, 21 tahun, warga Pineleng, Minahasa, " ungkap Iptu Lesly.
Kejadian pencurian perhiasan emas yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Kamis (23/12/2021) sekira pkl. 14.00 wita, di Desa Suluun Dua, menimpa korban seorang wanita lansia, Annie Rien Mangundap (67), warga desa setempat.
"Motifnya para tersangka menawarkan jasa perbaikan kompor gas, sambil mengimingi korban dengan BLT. Para tersangka kemudian mengambil perhiasan milik korban yakni kalung emas, cincin emas dan cincin titanium; untuk berat total babuk 26 gram, kerugian dikisaran 13 juta rupiah, " terang Kasat Reskrim.
Korban yang tersadar diri merasa barang perhiasannya telah dicuri langsung berteriak memanggil warga sekitar kemudian tak berselang lama terjadi kumpulan massa yang selanjutnya menghadang kendaraan para tersangka.
"Para tersangka ini nyaris menjadi korban amukan massa namun hal tersebut dapat dilerai oleh pemerintah desa setempat serta anggota Polsek yang dengan cepat mendatangi TKP, " tambah Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.